Membaca kabar bahwa beberapa pejabat tinggi internal PKS Ust.Tifatul sembiring selaku presiden PKS, Ketua DPW PKS Jakarta Triwisaksana dan Ketua PKS Jakarta Pusat M.Agus resmi dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya akhir pekan lalu, Mereka disangka telah melanggar ketentuan kampanye dalam UU 10/2008.Ketiganya dianggap melakukan kampanye terselubung dalam aksi mengecam Israel pada 2 Januari lalu. Kabar ini membuat penulis merasa aneh dan geram, dan juga cukup menyita waktu untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini. Berbagai media lokal maupun nasional, tak lepas juga media via internet pun memberitakan tentang kasus yang sedang dihadapi oleh PKS, tak bisa dibendung PKS ramai diberitakan beberapa pekan ini. Hal ini merupakan "anging segar" bagi PKS, karna secara tidak langsung PKS menjadi bahan pemberitaan yang infonya cepat merambat keseluruh lapisan masyarakat dan kalo boleh dibilang seluruh rakyat indonesia, ini bisa mendulang nama PKS itu sendiri. PKS memang lihai dalam memanfaatkan suatu kedaan, sebab dengan adanya kasus ini juga membuat popularitas Presiden PKS dikenal oleh semua orang, jika disimpulkan dibalik ujian ada berkah yang sangat baik untuk PKS sebagai partai dakwah.
Beberapa pernyataan pengamat tentang kasus ini :
Indria Samego :
"PKS dari dulu memang selalu konsisten. Kalau urusan Timur Tengah, dari dulu PKS selalu Allahu Akbar, peduli betul. Jadi saya kira jangan diplintir," kata pengamat politik Indria Samego kepada okezone usai diskusi Polemik Trijaya di Warung Daun, Jalan Pakubuwono, Jakarta, Sabtu (17/1/2009).
Gerakan yang dilakukan PKS itu, menurut Indria, masif sekali dan gerakan tersebut terjadi di seluruh Indonesia. Hal itu menunjukkan PKS yang solid. "Partai mana yang tidak jealous melihat kesolidan PKS. Sedangkan partai lain itu setengah mati mencari massa. Tidak ada partai politik lain yang bisa mengerahkan massa sebanyak PKS," paparnya.
"Ini jelas karena takut. Kalau tidak takut ngapain jeaolus. Siapapun lihat demonstrasi PKS pasti dengan massa banyak. Dengan melihat massa banyak tersebut tinggal tunggu waktu bagi PKS untuk mempertahankan angka-angka itu," tuntasnya
Fahri :
"Undang-Undang (UU) pemilu bukan satu-satunya UU. Reaksi PKS terhadap penyerangan Israel di Gaza merupakan implementasi UUD, yang mengatakan kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Dan Palestina merupakan salah satu negara dari sebagian kecil negara yang belum merdeka," kata Fahri di diskusi Warung Daun, Jalan Pakubuwono, Jakarta, Sabtu (17/1/2009).
Dia menjelaskan, penjeratan PKS ini merupakan tuduhan dengan UU kecil."Saya pikir Panwaslu tidak mempunyai wawasan," tuturnya.
"Tetapi kita tidak merasa bersalah. Karena dari yang ditudhkan itu, banyak hal yang tidak terbukti disebutkan dalam kampanye. Demo di bundaran hai, aula atua lapangan. PKS juga tidak mengajak untuk mencoblos, tidak membawa caleg. Jadi sebaiknya Panwaslu mawas diri lah,"tukasnya
Jaksa Agung
VIVAnews - Kejaksaan Agung menyatakan Partai Keadilan Sejahtera tidak melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum. Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga, menyatakan kejaksaan akan menolak memproses kasus kampanye terselubung PKS itu.
"Persoalan PKS tidak termasuk pelanggaran Pemilu. Kampanye itu kan menawarkan visi dan misi program dan mengajak orang lain," kata Ritonga di kantornya, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Januari 2009.
Ritonga tidak tahu alasan Pengawas Pemilu mengkategorikan demonstrasi anti-Israel 2 Januari 2009 itu sebagai tindak pidana Pemilu. Kejaksaan berpendapat berbeda. "Kalau misalnya naik ke kejaksaan, akan saya suruh kembalikan," kata Ritonga.
Ritonga melanjutkan, "Dalam pidana Pemilu, kalau buktinya tidak mendukung, harus segera dihentikan."
Pidana Pemilu, seperti diatur undang-undang, diatur harus diproses selama 14 hari oleh polisi. Setelah itu, jika polisi menilai cukup bukti, dinaikkan ke kejaksaan. Dalam waktu tiga hari, Kejaksaan harus menilainya. Jika bukti kurang, dikembalikan ke polisi.
Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta melaporkan PKS pada 7 Januari 2009 dengan salah satu terlapor adalah Presiden PKS Tifatul Sembiring. Jika dihitung 14 hari, maka polisi punya waktu mengumpulkan bukti sampai tanggal 21 Januari.
Dengan membaca berita diatas penulis yakin bahwa Presiden PKS ust.tifatul sembiring bersama pemimpin PKS yang lain akan bebas dari jeratan hukum. Toh, mereka tidak bersalah, jaksa agung juga tidak yakin kalo pemimpin besar PKS itu melakukan kampanye terselubung. Penulis sangat menyanyangkan sikap Panwaslu DKI Jakarta yang tiba2 saja menyematkan status tersangka terhadap ust.tifatul sembiring tanpa melakukan teguran atau konfirmasi dulu ke pihak PKS. Penulis pun sependapat dengan pernyataan indria samego, bahwa ada lawan2 politik yang merasa terancam dengan melihat basis kader massa PKS yang begitu banyak, pantat lawan politik PKS pasti panas dan tidak yakin untuk bisa mengalahkan PKS di pemilu 2009,tidak dipungkiri kader PKS begitu loyal pada setiap tugas dan amanah yang diemban. Itulah mengapa PKS begitu kuat dalam lingkup internal maupun eksternal.
Hanya menghitung hari, Ketiga pimpinan PKS akan bebas, penulis sangat yakin, sebab Allah selalu bersama orang2 yang sabar menerima ujian. Seperti dalam surat Al-insyirah yang artinya "Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan" dan Allah mengulang ini 2 kali, dan juga dalam surah az-Zumar ayat 10 ".....Sesungguhnya hanya orang2 yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas", itulah yang membuat ust.tifatul sendiri tak risau dengan statusnya sebagai tersangka, sebab beliau yakin semua akan berakhir dengan kemenangan untuk PKS, dan kesabaran selalu berbuah yang manis.
Tetap berjuang....Allahu akbar
by : Fee3
dipetik dari www.okezone.com

0 komentar:
Post a Comment